Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

“Penikmat” Dana Pensiun PT Bukit Asam Segera Diadili

×

“Penikmat” Dana Pensiun PT Bukit Asam Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pidsus Kejari Jaksel saat menerima berkas perkara tersangka dana pensiun (Dapen) PT Bukit Asam. (Foto: Istilah)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (13/8/2024) melaksanakan serah terima tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018.

Example 300x600

Dijelaskannya, keenam orang tersangka yang dilakukan Tahap II sebagai berikute, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam tahun 2015 hingga 2017.

Kemudian, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dapen Bukit Asam., tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (PT.SMS), tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT Prabu Energy.

Terakhir, tersangka SAA selaku perantara (broker).

Keenam tersangka dilakukan penahanan terpisah. Seperti di Rutan Cabang Kejagung, Rutan Pondok Bambu hingga Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Tim penyidik pidsus, lanjut Syahron, juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Antara lain, sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai, emas dan sertifikat bangunan.

“Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya. ***

Example 300250
Example 120x600