TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap boleh maju Pilkada serentak 2024, asalkan hanya di level bupati atau walikota.
Namun, Kaesang tidak bisa maju pilkada tingkat provinsi level gubernur karena tak memenuhi syarat usia jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70.
Adapun batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun, sedangkan Kaesang berusia 29 tahun saat ini.
“Artinya, kalau Anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur,” kata Djarot kepada wartawan dikutip Rabu (28/8/2024).
Selebihnya, ia mengungkit kembali soal putusan MK yang beberapa hari terakhir dicoba disiasati melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Djarot mengatakan, seperti disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa rakyat tidak bodoh. Ini dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada.
Ia tak ingin energi bangsa terbuang sia-sia hanya untuk melakukan hal yang kontraproduktif seperti merevisi UU Pilkada.
“Kemarin itu kontraproduktif banget. Bagaimana energi bangsa, yang ada pada masyarakat kita digunakan untuk mendemo itu. Melakukan demonstrasi karena ada upaya untuk mengubah keputusan MK melalui Undang-undang Pilkada,” tutur Djarot.