Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik di Pemkot Ambon

×

Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik di Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Plt. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay mengatakan, penilaian tersebut akan dimulai pada hari ini, hingga Rabu (14/8/2024) nanti, untuk beberapa unit layanan.

Example 300x600

“Unit layanan yang di evaluasi tahun ini diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali,” kata dia kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun ini, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkot Ambon sendiri pada tahun 2023 lalu, berdasarkan penilaian telah berada pada Zona Hijau (kategori tertinggi), dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (kategori sedang).

“Olehnya itu, sangat diharapkan di tahun 2024 ini, kita kita mempertahankan berada di Zona Hijau, dengan nilai yang terus meningkat,” lanjutnya.

Solsolay mengaku, PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua OPD di lingkup Pemkot Ambon, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga di Kota Ambon.

“Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon, maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat, sebagai pengguna layanan,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600