TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, membuat pihak Kejaksaan Agung buru-buru bersikap dengan mengatakan tengah fokus pada pembuktian surat dakwaan kepada para terdakwa kasus korupsi timah.
Untuk itu, Kejaksaan Agung belum berencana akan memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa usai namanya disebut dua kali dalam sidang kasus korupsi timah.
“Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) fokus terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (27/8/2024).
Ia menegaskan, penyebutan nama Mukti oleh saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tidak serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Sebab, harus dilihat apakah ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata dia.
Meskipun apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, ia mengatakan Kejagung masih akan melihat proses persidangan.
“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terhadap semua fakta persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui nama Brigjen Pol. Mukti Juharsa disebut dua kali dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis.
Adalah saksi Ahmad Syahmadi selaku mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, yang mengatakan nama Brigjen Mukti Juharsa, pada Kamis (22/8/2204).
Dalam kesaksiannya saksi Ali Samsuri mengatakan dihadapan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Ali menyebut mengenal Harvey setelah dikenalkan oleh Kombes Mukti Juharsa kala itu selaku Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Kasatreskrim Polres Belitung, pada pertengahan 2018. Dan terdakwa Harvey saat itu sebagai perwakilan pihak PT Refined Bangka.
Kemudian penyebutan kedua diungkapkan oleh saksi fakta Ali Samsuri karyawan PT Timah Tbk dalam persidangan pada Senin (26/8/24).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya ihwal saksi Ahmad Syahmadi berkenalan dengan para perusahaan smelter swasta.
“Saat itu ada pertemuan di Pangkal Pinang pada tahun 2018. Saat itu, saya tidak kenal Harvey Moeis, hingga kemudian diundang dalam Whatsapp group chat. Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WA,” ucap saksi Ahmad Syahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hakim Eko lantas bertanya ada berapa anggota dari grup chat tersebut. Syahmadi menjawab kurang lebih ada sebanyak 25-30 anggota, tapi dia tidak ingat persis.
Ketika ditanya Hakim Eko soal siapa yang menginisiasi grup tersebut, Syahmadi menyebut nama Brigjen Mukti Juharsa. Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. ***