Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Misteri Pengusutan Uang Rp27 Miliar di Proyek BTS 4G

×

Misteri Pengusutan Uang Rp27 Miliar di Proyek BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Penyerahan barang bukti uang Rp27 miliar kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengusutan dan penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G seolah berhenti pada sejumlah terdakwa yang kini telah dijatuhi pidana penjara.

Ada dugaan masyarakat dibuat “amnesia” atas keberadaan barang bukti berupa mata uang asing senilai Rp27 miliar yang diduga berasal dari seorang menteri. Pengacara yang mengembalikan uang tersebut, Mahdar Ismail, juga tidak mau menyebut asal- usul uang tersebut.

Example 300x600

Bahkan sampai saat ini tidak ada penjelasan dari Direktur Penyidikan pidana khusus Kejaksaan Agung mengenai siapa sang pemilik duit jumbo misterius itu.

Akan tetapi, jangankan untuk menemukan tersangka pemilik uang misterius senilai Rp27 miliar, pihak Pidsus Kejagung pun diduga seolah “membisu” dan enggan menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang konon melibatkan menteri urusan pemuda itu.

Padahal sejumlah terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebut saja, bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Dia divonis 15 tahun penjara. Kemudian Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun bui.

Ada pula eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dipidana selama 3 tahun penjara. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan bui.

Terbaru, Tenaga Ahli mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G, Senin (5/8/2024). ***

Example 300250
Example 120x600