TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Abraham Umpain Dimara aktivis dan politisi muda Kabupaten Raja Ampat yang selalu aktif dalam melakukan melakukan kontrol publik terhadap kinerja pemerintah daerah angkat bicara soal informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Dr. Yusuf Salim beberapa waktu lalu tentang rasa prihatinnya terhadap pariwisata dan alam Raja Ampat sangatlah patut di jempol, Senin, (12/8/2024).
Bram Umpain Dimara mengatakan system pemerintahan yang terbuka seperti ini sebenarnya sangat diharapkan oleh banyak pihak dan juga membantu berbagai regulasi dalam mengamati jalannya proses perizinan tambang. Seandainya kalau sistem-sistem itu tertutup tidak menutup kemungkinan banyak korban terutama soal alam Raja Ampat yang harus terjaga baik di darat maupun di laut.
Lebih lanjut kata Bram sapaan Abraham Umpain Dimara Sekda Raja Ampat telah melaksanakan regulasi yang menjadi tumpuan harapan masyarakat yang mengatur tentang ketentuan- ketentuan dalam keterbukaan informasi publik tersebut, untuk itu dirinya bersama masyarakat Raja Ampat sangat merespon hal tersebut dengan baik.
“Sementara soal lain lain yang
dikaitkan dengan kepentingan politik saya rasa sangat keliru sebab kepentingan pengusaha bukanlah bagian dari kepentingan politik melainkan bisah saja menjadi Kepentingan bussines pemerintah pusat dan provinsi soal pendelegasian perizinan yang telah diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” kata Bram.
Mengapa demikian kata Bram, kita harus banyak mengawal regulasi biar tidak terjadi bahasa-bahasa yang narasinya mengarah pada spekulasi, artinya dimana bentuk perizinan itu sesuai dengan Undang-undang minerba kewenangan tidak ada pada Sekretaris Daerah Kabupaten melainkan kewenangan Pemerintah Pusat
Sekretaris Daerah tidak diberikan kewenangan dalam menerbitkan izin tambang atau siup perizinan skala besar apalagi tentang dunia pertambangan yang merupakan sistem-sistem penguasaan terhadap hajat hidup orang banyak, tentu apa yang disampaikan Sekda Raja Ampat tentang 8 izin pertambangan sudah tepat untuk mendapatkan respon publik.
“Soal perizinan itu hal teknis dimana kewenangannya pun telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kejelasan tersebut telah ada untuk itu kita tidak bisah memberikan kesimpulan negatif bahwa Sekda Raja Ampat telah
mengeluarkan izin pertambangan seperti SIUP atau IUP, penyampaian Sekda ini sangat membantu memberikan Informasi kepada seluruh pemangku kepentingan dengan dasar yang kuat tentang keterbukaan informasi publik tersebut,” beber politisi muda Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya soal perizinan patut dipertanyakan kepada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan full melalui menteri investasi yang mengeluarkan perizinan tersebut ini ada kaitannya dengan kedatangan menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal beberapa waktu lalu ke Raja Ampat.
“Silahkan kita pertanyakan ke beliau melalui pemerintah daerah bukannya saling menyalahkan dengan pelbagai kepentingan yang narasinya seperti berspekulasi basa tanpa mempelajari mekanisme perizinan tersebut tutur Abraham Umpain Dimara,” ungkap Abraham Umpain Dimara.
Oleh karena itu Abraham Umpain Dimara minta kepada Menteri Bahlil harus terbuka akan perizinan 8 perusahaan tambang tersebut jangan pemda dalam hal ini Sekretaris Daerah yang disalahkan jadi soal kompetensi absolut menteri memiliki kewenangan perizinan tersebut.