Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Menhub Setuju Perlindungan Kesejahteraan bagi Pengemudi Ojol Diatur Dalam UU

×

Menhub Setuju Perlindungan Kesejahteraan bagi Pengemudi Ojol Diatur Dalam UU

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto: Instagram/@budikaryas.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-undang (UU).

“Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).

Example 300x600

Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Sebab, saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak, mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

“Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi,” ujar dia.

Budi mengatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada Kamis (29/8/2024) kemarin, ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Example 300250
Example 120x600