Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mengapa Hakim PN Jakpus Menunda Sidang Narkoba?

×

Mengapa Hakim PN Jakpus Menunda Sidang Narkoba?

Sebarkan artikel ini
Ikustrasi suasana sidang di PN Jakpus. (Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Luar biasa pembelaan diri Hakim Kadarisman Al Riskandar atas putusannya menunda sidang perkara bandar narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (13/8/2024) siang.

Dia beralasan karena Jaksa tidak hadir sehingga idak menyidangkan perkara terdakwa Weka yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Example 300x600

Padahal, fakta yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakpus itu, Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar langsung mengabulkan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanang, untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan tersebut.

‘Saya sudah panggil hakimnya (Kadarisman Al Riskandar), katanya jaksa tidak hadir sehingga sidang harus tunda,” ucap Humas Zulkifly Atjo melalui pesan singkat, Selasa malam.

Perlu diketahui saat persidangan penundaan sidang berlangsung media online teropongnews.com, melihat langsung sidang tersebut. Dan terlihat kedua APH terjadi dialog dalam persidangan “semi resmi” di meja hijau.

Akan tetapi Humas PN Jakpus Atjo keukeuh membela Hakim Kadarisman, bahwa koleganya tidak menyidangkan perkara narkoba dengan JPU Nanang dari Kejari Jakpus.

“Ya harus ditunda (sidang). Terus kalau ndak ditunda hakim sidang dengan siapa. Masa janggal. Yang perlu bapak (media online teropongnews.com), atensi kenapa jaksa ndak hadir. Bukan kenapa ditunda (sidang) bosku,” tulis Atjo yang juga merangkap hakim PN Jakpus, dalam chating via aplikasi Whatsapp.

Menurut Hakim Atjo, kalimat menunda sidang ada dua makna. Pertama para pihak  hadir dan persidangan berjalan, namun sidang ditunda pada sidang berikutnya.

Kedua, makna kalimat menunda versi Hakim Atjo adalah, para pihak tidak hadir di persidangan namun sidang tetap ditunda.

“Menunda ada dua arti. Pertama, proses sidang terlaksana karena para pihak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya (tunda). Kemudian sidang ditunda karena para pihak tidak hadir di persidangan,” dalih Atjo.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat menunda memiliki arti menghentikan atau akan dilangsungkan lain kali (lain waktu); mengundurkan waktu pelaksanaan; menangguhkan karena suatu sebab.

Untuk diketahui, peristiwa unik ini berawal saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan bin (Alm) Warisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang terlihat ganjil, karena  Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar langsung mengabul permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang, untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan alasan penundaan tersebut.

“Baiklah, sidang ditunda,” ujar hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan jadwal agenda sidang berikutnya.

Keganjilan persidangan kasus narkoba ini tampak jelas ketika JPU tidak menghadirkan terdakwa di persidangan.

Namun, majelis hakim tidak mempertanyakan penyebab ketidakhadiran terdakwa tersebut. Bahkan hakim langsung menyetujui permintaan JPU untuk menunda persidangan.

Pantuan teropongnews.com, persidangan perkara narkoba  tersebut terkesan disembunyikan. Saat itu ruang sidang tak begitu ramai dan langsung JPU mengawali dengan permintaan penundaan sidang tersebut

Dan uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang muncul dari belakang meja majelis hakim. Sebab di belakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para hakim di PN Jakpus dengan ruang sidang.

Kemudian, Jaksa Nanang duduk di kursi penuntut umum sambil meminta penundaan sidang kepada Hakim Kadarisman.

Saat itu juga, Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja ketua majelis hakim. ***

Example 300250
Example 120x600