TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mempertanyakan sistem promosi jabatan di Kejaksaan yang diberikan kepada seorang Jaksa dalam waktu setahun.
“Jika tiga kali dapat promosi dalam setahun maka harus ada penjelasan? Prestasi luar biasa apa yang dilakukan bersangkutan sehingga bisa dapat promosi secara tidak lazim tersebut?” ucapnya saat menanggapi sosok jaksa perempuan bernama Yuliana Sagala yang menjadi sorotan, Kamis (29/8/2024).
Pasalnya, Jaksa Yuliana Sagala itu mendapatkan mutasi berupa promosi hingga tiga kali kurang dari setahun.
Diduga promosi cepat yang terjadi pada Jaksa Yuliana Sagala tak lazim. Publik menduga-duga di balik moncernya karier jaksa cantik ini.
Dari penelusuran, mutasi berupa promosi Jaksa Yuliana itu, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejagung RI pada 9 Agustus 2024.
Ia sebelumnya, dilantik sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 November 2023, Jaksa Yuliana kembali promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) pada 29 Mei 2024.
Kemudian pada 9 Agustus 2024 ia kembali mendapatkan mutasi berupa promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain moncernya karier Jaksa Yuliana Sagala, hartanya juga dikulik.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK milik Yuliana Sagala pada Kamis (29/8/2024), total harta kekayaannya mencapai Rp 18,7 miliar atau lebih tepatnya Rp 18.788.812.839.
Kekayaan itu, ia laporkan pada 08 Maret 2024, periodik 2023.
Dalam laporan tersebut, Yuliana memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 11.230.000.000. Ia memiliki 2 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang dan Bogor.
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil, dan 1 motor dengan total senilai Rp 2.021.500.000.
Yuliana tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 341.000.000. Surat berharga tidak ada. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp 6.830.234.427.
Dalam LHKPN, ia tercatat tidak memiliki hutang.
Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Yuliana Sagala yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 20.422.734.427 (Rp 20,4 miliar).
Menurut Abdullah, harus diselidiki ada hubungan apa diantara jaksa terkait dengan pejabat yang bertanggung jawab dalam proses promosi.
Selain itu ia juga mengkritisi soal kekayaan yang dimiliki seorang jaksa sebesar 20 miliar, jelas bertentangan dengan sistem remunerasi di ASN khususnya jaksa.
“Untuk itu, perlu ada klarifikasi dari KPK, apakah lahan yang dimiliki itu, warisan atau diperoleh sendiri,” imbuhnya.
KPK dalam konteks ini (laporan hasil kekayaan) bisa menelusuri apakah lahan tersebut dibeli dengan uang yang berasal dari gaji atau hadiah dari pihak tertentu.
“Jika hadiah maka statusnya gratifikasi. Konsekuensi logisnya, KPK dapat memidana jaksa tsb dengan menggunakan pasal 12B UU Tipikor,” ia mengingatkan
Lembaga KPK juga bisa sambung Abdullah mengusut, bagaimana seorang ASN/Jaksa punya simpanan uang di bank sebesar itu.
“KPK bisa telisik apakah ada kasus money laundry di situ atau hadiah dari pelanggan tertentu. Dalam konteks ini, KPK bisa minta data dari PPATK,” sambung dia.
“Bagi direktorat LHKPN di KPK saya sarankan agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap kekayaan jaksa tersebut. Jika dilakukan secara serius seperti yang saya dan kawan-kawan di KPKPN lakukan, saya duga keras, ada tindak pidana korupsi dan atau money laundry,” tutup Abdullah. ***