Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Mantan Kepala BPKAD dan Staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Dipindahkan dari Manokwari Ke Lapas Sorong

×

Mantan Kepala BPKAD dan Staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Dipindahkan dari Manokwari Ke Lapas Sorong

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus dugaan suap pengkondisian hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat saat tiba di Bandara DEO Sorong dari Manokwari untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Sorong.
Dua terdakwa kasus dugaan suap pengkondisian hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat saat tiba di Bandara DEO Sorong dari Manokwari untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Sorong.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ever Segidifat dan staf Keungan Setda Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Polda Papua Barat di Manokwari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Kamis (8/8/2024).

Kedua tahanan itu dikawal oleh tim dari KPK diterbangkan dari Manokwari ke Sorong dengan menggunakan pesawat komersil. Tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, terdakwa Evert Segidifat dan Maniel Syatfle langsung di bawa ke Lapas Sorong menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

Example 300x600

Usai melakukan pemindahan tahanan, empat personel lembaga KPK terlihat menyambangi Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun saat ditanya soal pemindahan tahanan mengatakan, itu kewenangannya KPK.

” Kami tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan soal itu,” ujarnya,

Diketahui bahwa KPK RI menetapkan mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan mantan Kepala BPKAD dan Staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat.

PN Tipikor Manokwari pada 23 April 2024 telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 10 bulan dan pidana dena Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara, sedangkan Ever  dan Maniel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.

 

Example 300250
Example 120x600