TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ever Segidifat dan staf Keungan Setda Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Polda Papua Barat di Manokwari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Kamis (8/8/2024).
Kedua tahanan itu dikawal oleh tim dari KPK diterbangkan dari Manokwari ke Sorong dengan menggunakan pesawat komersil. Tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, terdakwa Evert Segidifat dan Maniel Syatfle langsung di bawa ke Lapas Sorong menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Usai melakukan pemindahan tahanan, empat personel lembaga KPK terlihat menyambangi Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun saat ditanya soal pemindahan tahanan mengatakan, itu kewenangannya KPK.
” Kami tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan soal itu,” ujarnya,
Diketahui bahwa KPK RI menetapkan mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan mantan Kepala BPKAD dan Staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat.
PN Tipikor Manokwari pada 23 April 2024 telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 10 bulan dan pidana dena Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara, sedangkan Ever dan Maniel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.