TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz.
Putusan ini dibacakan majelis hakim, saat sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (7/8/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara,” ucap Martha, saat membacakan amar putusannya.
Selain kurungan badan, Joy juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim bagi terdakwa Joy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukumnya selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa selaku Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa dan terdakwa Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana proyek Command Center tahun anggaran 2021 masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Yeremia Padang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara.
Menurut hakim, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama, sehingga merugikan keuangan negara.
“Menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim.
Perbuatan keempat terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Para terdakwa maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.