Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPeristiwa

Majelis Hakim PN Manokwari Bukan Putuskan Selviana Wanma Bebas tapi Lepas dari Tuntutan

×

Majelis Hakim PN Manokwari Bukan Putuskan Selviana Wanma Bebas tapi Lepas dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Kajari Sorong Makrun sedang memberi keterangan pers menanggapi pernyataan pers menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari terhadap terdakwa Selviana Wanma, Selasa (6/8/2024)
Kajari Sorong, Makrun sedang memberi keterangan pers menanggapi pernyataan pers menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari terhadap terdakwa Selviana Wanma, Selasa (6/8/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Putusan bebas dan lepas sesuai Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) itu berbeda. Hal inilah yang membuat semakin menarik perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk dengan terdakwa Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma pada Senin (5/8/2024) pukul 23.00 Wit.

Dimana Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor, didampingi hakim anggota Haries Suharman Lubis dan Hermawanto pada Senin (5/8/2024) pukul 23.00 Wit telah membuat putusan. Ada dua perbedaan bahasa yang diterima oleh publik.

Example 300x600

Yang mana Komisaris PT Fourking Mandiri diseret ke meja hijau terkait dengan pelaksanaan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah yang bersumber dari DPA SKPD No. 2.03.01.17.05.5.2 tahun 2010, tertata anggaran sebesar Rp. 5,5 milyar pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diperuntukkan untuk kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah. Atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan yang telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen (kontrak) Surat Perjanjian pemborongan Nomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.

Dalam putusan Senin malam, Kuasa hukum terdakwa Selviana Wanma, Max Mahare  sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim sebagaimana dilansir dari berbagai media. Max Mahare menyebutkan bahwa kliennya ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan kata lain, Selviana Wanma dinyatakan bebas atau istilah hukum menyebut sebagai putusan Vrijspraak.

Kajari Sorong, Makrun memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari, Selasa (6/8/2024)
Kajari Sorong, Makrun memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari, Selasa (6/8/2024)

Penyampaian Max Mahare itu langsung dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Makrun. Kajari Sorong menuturkan bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari berbunyi menyatakan terdakwa Selviana Wanma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Dengan kata lain Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Jadi ini putusan Onslag, ” kata Makrun kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (6/8/2024).

Dari putusan Majelis Hakim PN Manokwari, Kajari terangkan bahwa terdakwa di nyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan Jaksa, namun dianggap oleh majelis bukan merupakan perbuatan pidana.

Nah dakwaan Jaksa Penuntut Umum kan, kata Kajari, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kok malah Majelis hakim memutuskan perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Tentu sambung Kajari putusan tersebut ada kerancuan.

Kemudian sebelumnya, telah ada tiga putusan Pengadilan Tipikor Manokwari dalam kasus dugaan Korupsi Perluasan Jaringan Listrik tegangan menengah dan rendah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

“Kita kan harus melihat bahwa sebelum terdakwa ini, telah ada 3 terpidana dengan perkara yang sama. 3 terdakwa sebelumnya dan sudah berstatus terpidana itu terbukti. Namun yang satu ini oleh majelis hakim dianggap tidak. Padahal ini masih satu rangkaian dengan putusan 3 perkara sebelumnya,” ujar Kajari.

Atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Manokwari, Kajari Sorong bilang tentu saja kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. Namun pihak Jaksa Penuntut Umun Kejari Sorong kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab ada yurisprudensi dalam perkara yang sama dengan terpidana Direktur Fourking Mandiri dan Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang diputuskan pula di PN Tipikor Manokwari.

“Kita beranggapan bahwa pertimbangan majelis hakim pada saat memutus perkara tersebut itu tidak sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan. Ya nanti kita akan buat memori kasasinya. Putusan ini belum inkrah, ” turut Kajari Sorong.

Dalam putusan Majelis hakim PN Tipikor Manokwari ada perbedaan pendapat , beber Makrun, yang mana Hakim Anggota II menyatakan Desenting Opinion (DO).

“Salah satu anggota majelis hakim menyatakan DO atau disenting opinion terhadap putusan tersebut. Dan Hakim Anggota II sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa Selviana Wanma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, maka harus dijatuhi hukuman. Tapi hakim ketua dan hakim anggota I menyatakan lain, sehingga putusannya dianggap Onslag, ” ucap Kajari.

Kejaksaan Negeri Sorong tentu akan melakukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan. Sehingga pada saat ini perkara ini kembali mentah atau belum inkrah,” kata Kajari.

Sebelumnya media Teropong News dan diakui pula oleh Max Mahare bahwa perkara dengan terdakwa Selviana Wanma sejak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 21 September 2023 dan menjalani sidang perdana pada tanggal 27 September 2023, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, No. Reg. Perk: PDS 08/R.2.11/Ft.1/09/2023 tertanggal 20 September 2023 hingga putusan memakan waktu sepuluh bulan sembilan hari.

Example 300250
Example 120x600