TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dianggap tidak menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, agar Penuntut Umum melakukan rehabilitas untuk terdakwa Ammar Zoni, majelis hakim pimpinan Achmad Satibi akhirnya memvonis Ammar Zoni residivis narkoba, selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya budak narkoba itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzare selama 12 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba akut sehingga majelis saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan nomor 25, agar kepada terdakwa dilakukan rehabilitasi.
“Namun dengan alasan sesuatu hal, kejaksaan tidak melakukan/menjalankan penetapan majelis tersebut,” ucap Hakim Achmad Satibi, Senin (26/8/2024).
Padahal majelis meyakini, mantan suami dari artis Irish Bella itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang n arkotika yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.
Selain itu, Ammar Zoni juga dipidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda. Dan sidang pidana dilakukan secara offline. ***