TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Arsad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dengan lahan seluas 28,78 hektar, untuk pembangunan gedung SMP Negeri 16, SD Inpres 54, dan SD Inpres 55 Nania, di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala dinilai keliru.
Pasalnya, Pemkot Ambon tidak salah dalam melakukan proses pembayaran. Bahkan Pemkot Ambon juga membantah keterlibatan mantan PJ Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.
“Pembayaran ini berdasarkan pada eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap, yang telah melewati empat tahap, yakni gugat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), sehingga teknis pembayaran itu sah,” tegas Juru bicara (Jubir) Pemkot Ambon, yang juga Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (23/8/2024).
Dalam pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online di Kota Ambon menunjukkan, bahwa Arsyad Parera sebagai pelapor tidak terim, jika Pemkot Ambon menyelesaikan pembayaran pada Ibrahim Parera dengan menyatakan, Wattimena telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, Lekransy menegaskan, pembayaran ini bersifat melanjutkan.
“Pembayaran ini bersifat melanjutkan, setelah sebelumnya dibayar pada tahun 2019 oleh ex Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebesar Rp. 500.000.000, yang kemudian dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya sebesar Rp. 3.000.000.000,” jelasnya.
Menurut Ronald, memasuki pembayaran tahap III sempat terjadi chaos antara ahli waris, namun terselesaikan dengan dokumen perjanjian antara keturunan Parera yang dimasukkan ke Pemkot Ambon, sehingga terjadi pembayaran yang ditandai dengan terbitnya surat perjanjian (kontrak) nomor: 03/TPT.SKLH.PD/Nania/2023, yang ditandangani langsung oleh Ibrahim Parera.
“Pembayaran tahap ke III dilakukan oleh Pemkot pada tanggal 13 Februari lalu, setelah seluruh ahli waris memberi kuasa yang disahkan oleh Notaris kepada Ibrahim Parera, yang ditandai dengan penandatangan permohonan pembayaran. Setelah itu pemkot menggelontorkan dana sebesar Rp. 2. 853.354. 000, sehingga didapati total keseluruhan pelunasan lahan sebesar Rp. 6.353.354.000, sesuai dengan hasil perhitungan/penilaian dari tim independen (aprasial), dan saat ini ketiga lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Ambon,” beber Ronald.
Untuk diketahui, mantan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena diadukan oleh Arsyad Polanunu/Parera lewat kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Maluku, dalam surat STTLP Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.