Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Laporan Kuasa Hukum Arsad Polanunu Terkait Lahan di Nania Salah Alamat

×

Laporan Kuasa Hukum Arsad Polanunu Terkait Lahan di Nania Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
Mantan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Arsad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dengan lahan seluas 28,78 hektar untuk pembangunan gedung SMP Negeri 16 Nania, di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala salah alamat.

Pasalnya, proses atau tahapan pembayaran atas tanah dan bangunan SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 yang terletak di Desa Nania sudah pernah dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada Ibrahim Parera, sebagai ahli waris Keluarga Parera.

Example 300x600

Proses pembayaran ini sebagaimana dimaksud pada angka 1, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 97/Pdt.G/2006/PN.AB Tanggal 22 Maret 2007; Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1458 K/Pdt/2007, Tanggal 25 Juni 2008; Dan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 362 PK/Pdt/ 2010, Tanggal 26 Juli 2011. Serta bukti kepemilikan yang sah, menetapkan Tanah/Dusun Dati Hahour Adeka adalah, milik Keluarga Parera keturunan dari Benjamin Parera.

“Bapak Ibrahim Parera, sebagai Ahli Waris telah mendapatkan Kuasa dari saudara-saudara lainnya, untuk bertindak sebagai wakil dalam pengurusan seluruh proses penyelesaian ganti rugi atas lahan, yang terdapat beberapa sekolah milik Pemkot Ambon,” tegas mantan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (21/8/2024).

Wattimena menyebutkan, selaku Penerima Kuasa sebagaimana disebutkan pada angka 3, Ibrahim Parera juga telah membuat surat pernyataan, yang isinya menyatakan, bahwa setiap akibat hukum yang timbul setelah dilakukannya proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemkot Ambon kepada Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ibrahim Parera, baik secara perdata maupun pidana dan tidak akan melibatkan Pemkot Ambon.

Menurutnya, Pemkot Ambon telah melakukan pembayaran tahap I, tahap II dan tahap III kepada Ibrahim Parera, selaku Penerima Kuasa dari Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera.

“Pada Tanggal 10 Januari 2024, melalui Kantor Hukum L. Rolobessy, SH & Partners menyampaikan surat kepada Bapak Penjabat Wali Kota Ambon Nomor: M.17/2024, perihal: Mohon Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi Ahli Waris, dan Disposisi Penjabat Wali Kota kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, agar diteliti dan tindaklanjuti, yang pada intinya bahwa Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu meminta haknya, untuk Pemkot Ambon membayar sisa ganti rugi kepada Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu,” beber Wattimena.

Terhadap surat sebagaimana dimaksud pada angka 6, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pemerintah Kota Ambon tidak akan mencampuri/mengintervensi persoalan atau permasalahan yang terjadi antara Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu, SP. dengan Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si. Dikatakan demikian, karena Pemerintah Kota Ambon bertindak atas fakta-fakta yang ada (Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukti surat kepemilikan yang sah), dan terhadap fakta tersebut telah dibicarakan dan diputuskan secara bersama oleh Tim Pengadaan Tanah Pemerintah kota Ambon yang didalamnya terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, dan pihak Kejaksaan Negeri Ambon.

2. Hukum Adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bahwa Tanah/Dusun Dati hanya dapat dimiliki dan dinikmati oleh Anak Laki-laki, yang berasal dari keturunan Kebapakan, sedangkan anak keturunan perempuan akan mendapat bagiannya dari Tanah/Dusun Dati tersebut apabila tidak menikah/kawin, jika anak keturunan perempuan telah menikah/kawin, dianggap telah keluar dari keturunan.

3. Bila Saudara Arsad Parera/Arsad Polanunu meminta haknya atas sisa pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan sekolah di Desa Nania, hal tersebut dapat dibicarakan berdasarkan musyawarah/persetujuan seluruh keturunan anak laki-laki yang hendak diberikan kepadanya.

Berdasarkan uraian diatas, dengan ini disampaikan kesimpulan sebagai berikut:

a. Tanah/Dusun Hahour Adeka adalah milik Keluarga Parera.

b. Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si, sebagai Ahli Waris keturunan Benjamin Parera dan sebagai Penerima Kuasa dari saudara-saudaranya, yang akan berproses bersama Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan Sekolah di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

c. Bapak Drs. Ibrahim Parera, M.Si akan bertanggungjawab atas akibat hukum yang terjadi setelah proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Ambon, baik secara perdata maupun pidana;

d. Terhadap setiap persoalan/permasalahan yang terjadi dalam Keluarga besar Parera, Pemerintah Kota Ambon tidak akan mencampuri/mengintervensi.

“Seluruh proses/tahapan pembayaran oleh Pemerintah Kota Ambon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Penjabat Wali Kota Ambon berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 745 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 16, Sekolah Dasar Inpres 54 dan Sekolah Dasar Inpres 55 Desa Nania,” tandas Wattimena.

Untuk diketahui, mantan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena diadukan oleh Arsyad Polanunu/Parera lewat kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Maluku, dalam surat STTLP Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.

Example 300250
Example 120x600