TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menyampaikan keharusan visi dan misi bakal calon kepala daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Raja Ampat
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024 dalam menyusun visi dan misi diwajibkan harus terintegrasi dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2011-2030, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026.
Hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan. Bahwa RPJPD dan RPJMD menjadi patokan bagi pasangan calon kepala daerah 2024 dalam menyusun visi dan misi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Raja Ampat melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Mustajib Saban pada rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Korpak Villa dan Resort, Minggu (18/8/2024)
“Hal itu (visi dan misi red) merupakan syarat penting pencalonan di Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Raja Ampat, Mustajib Saban.
Ditegaskan Mustajib bahwa dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan yang mengatur syarat-syarat pencalonan. Ditentukan berkas visi dan misi cakada harus sesuai dengan RPJMD dan RPJPD.
“Para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus paham syarat penting pencalonan yang harus disiapkan. Salah satunya dokumen visi dan misi yang selaras dan terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD. Jadi para Bacalon diharap tidak sembarangan menyusun visi dan misi mereka,” katanya.
Agar visi dan misi para bacalon bisa selaras dengan RPJPD dan RPJMD. KPU menyarankan paslon melalui partai politik pengusungnya untuk dari sekarang berkonsultasi ke Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi kehadiran narasumber dari Bappeda untuk menyampaikan materi terkait visi misi bakal calon yang harus sesuai dengan Selaras dengan RPJPD dan RPJMD sebagai diatur dalam Undang-undang Pilkada dan PKU dimana dijelaskan bahwa visi dan misi kepada daerah harus sesuai dengan RPJPD dan RPJMD ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Mustajab bahwa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Untuk itu para peserta maupun partai politik diminta dapat menyiapkan seluruh syarat pencalonan Pilkada dari sekarang.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Raja Ampat, Mustajib Saban menekankan pentingnya keselarasan visi Paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat nasional hingga daerah sehingga sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengundang Bappeda sebagai narasumber pada Rakor tersebut.
Perlu diketahui Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030. Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026.