TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – KPU RI menyebut pengundian nomor urut calon kepala daerah dilaksanakan, Senin (23/8/2024) usai penetapan pasangan calon (paslon) sehari sebelumya.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan setelah pasangan calon mendaftarkan diri ke KPUD.
Sebab, KPU di daerah sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen paslon.
“Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (31/8/2024).
Dia juga mengungkapkan bahwa verifikasi administrasi paslon terhitung sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Sementara tanggal 5 sampai 6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut.
“(Tanggal) 6 sampai 8 September pasangan calon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” ungkap dia.
Adapun wilayah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota dengan total keseluruhan mencapai 545 wilayah.
Untuk tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah ditutup per tanggal 29 Agustus 2024 tepat pada pukul 23.59 WIB.***