TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat mengumumkam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan selama rentang waktu DPS diumumkan yaitu mulai hari ini tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.
Nama-nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara ditempel di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai kampung atau tempat umum lainnya di kelurahan. KPU Raja Ampat juga menyediakan informasi pengumuman DPS di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky melalui Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi Kalansina Aibini mengatakan pengumuman DPS itu dilakukan sepaya masyarakat dapat memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih. Selain itu juga bisa melakukan koreksi data pemilih.
Kalansina Aibini menyebut pengumuman tersebut berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Lebih lanjut kata Kalansina Aibini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat nomor 23 tahun 2024, KPU Raja Ampat menetapkan Daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 42.389 pemilih, yang terdiri dari laki – laki sebanyak 21.803 dan Perempuan sebanyak 20.586 yang tersebar di 24 Distrik, 121 kampung/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 154 TPS.
Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi Kalansina Aibini mengatakan jika warga masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara agar segera menghubungi KPU secara berjenjang dari PPS, PPD hingga ke Kantor KPU Raja Ampat.
“Pemilih yang belum terdaftar dapat langsung menghubungi PPS, PPD dan atau dapat langsung ke kantor KPU Raja Ampat di waisai dengan menunjukan dokumen kependudukan yang sah,” ujar Kalansina Aibini, Minggu 18 Agustus 2024.
Dijelaskannya pelaksanaan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan masukan/tanggapan masyarakat di laksanakan pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024.