Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

KPU Raja Ampat Hadiri Sidang Putusan Ajudikasi, Majelis Musyawarah Menolak Permohonan Pemohon

×

KPU Raja Ampat Hadiri Sidang Putusan Ajudikasi, Majelis Musyawarah Menolak Permohonan Pemohon

Sebarkan artikel ini
sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara pasangan calon perseorangan atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji sebagai pemohon dan KPU Raja Ampat sebagai termohon di ruang sidang Bawaslu setempat, Minggu (18/8/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat yang bertindak sebagai majelis musyawarah membacakan putusan sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara pasangan calon perseorangan atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji sebagai pemohon dan KPU Raja Ampat sebagai termohon di ruang sidang Bawaslu setempat, Minggu (18/8/2024).

Sebagai termohon, KPU Raja Ampat diwakili Divisi Program, Data dan Informasi Kalansina Aibini didampingi Kuasa Hukum Abdul Aziz, SH dan Apriyanto, SH. Sementara untuk Pemohon dihadiri kedua pasangan bakal calon didampingi Kuasa Hukum Lambert Dimara, SH dan tim LO.

Example 300x600

Pengaduan tersebut didaftarkan pemohon melalui Kuasa Hukumnya ke Bawaslu Raja Ampat dengan nomor registrasi : 001/PS.Reg/34.04/VIII/2024.

Ketua Bawaslu Raja Ampat yang bertindak sebagai majelis musyawarah menyatakan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa pemilihan.

Dalam putusan tersebut, majelis musyawarah yang diketuai Imran Rumbara didampingi anggota Markus Rumsowek memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk untuk seluruh

Imran mengungkapkan, putusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Raja Ampat hari Sabtu (17/8/2024) yang dihadiri oleh Imran Rumbara, Markus Rumsowek dan Rizki Ibrahim masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang bacakan dihadapan para pihak.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada hari Sabtu 17 Agustus 2024,” ucap Ketua majelis musyawarah, Imran Rumbara.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Raja Ampat keputusan tersebut kemudian dibacakan terbuka untuk umum pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 oleh Imran Rumbara dan Markus Rumsowek masing-masing sebagai majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan dibantu Sekretaris Bawaslu Raja Ampat dihadiri pemohon dan termohon.

Imran menyebutkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemohon yang memenuhi syarat adalah sebanyak 2716 dan dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua yang memenuhi syarat adalah 1390 dukungan

Sehingga kata pria kelahiran Kilga 1973 ini mengatakan majelis musyawarah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai Peraturan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan dukungan minimal pemilihan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 sejumlah 4393

Lebih lanjut kata dia bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan berdasarkan dokumen data fisik pemohon sangat memengaruhi syarat sesuai data dukungan yang dimiliki dan seharusnya ditetapkan untuk lolos ke tahapan verifikasi faktual kedua.

Sementara anggota majelis musyawarah Markus Rumsowek dalam membacakan putusan mengatakan majelis musyawarah berpendapat sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh termohon dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dukungan yang diberikan oleh pemohon sebagai syarat utama bagi pasangan calon perseorangan tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sehingga dalil pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

Ditambahkan Markus, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan maka majelis musyawarah menilai petitum atau hal-hal yang dimohonkan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Bahwa terhadap dalil-dalil serta bukti-bukti lain yang diajukan tidak terkait dengan petitum dan tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan termohon, majelis menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan

Sebelumnya Bawaslu telah menggelar mediasi secara tertutup antara pemohon (Kuasa Hukum pasangan perseorangan Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji) dan termohon (KPU Raja Ampat) selama dua hari. Karena tidak ada titik temu maka dilakukan ajudikasi.

Meski telah diputuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Ketua majelis musyawarah, Imran Rumbara mengatakan jika pemohon tidak merasa puas dengan keputusan Bawaslu Raja Ampat silahkan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Example 300250
Example 120x600