Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

KPU Raja Ampat Hadiri Sidang Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa

×

KPU Raja Ampat Hadiri Sidang Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa

Sebarkan artikel ini
Sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Raja Ampat
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menghadiri sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Adapun tiga komisioner KPU Raja Ampat yang hadir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Steven Eibe, Ketua Divisi Program, data dan Informasi, Kalansina Aibini, Ketua Divisi Parmas dan Sosdiklih, Abdul Rasyid Nurlette didampingi Kuasa Hukum.

Example 300x600

Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Raja Ampat tersebut diadukan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji atau disingkat  “RUMAH” dengan termohon KPU Raja Ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara KPU dengan nomor 136 pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Verifikasi faktual tahap dua. Sehingga mereka membuat aduan kepada Bawaslu dengan nomor register; 001/PS.und.34.03/VIII/2024.

“Kami mengawali tahapan dengan mediasi sesuai per Bawaslu 2 tahun 2020. Namun tidak berhasil. Sehingga langkah selanjutnya adalah musyawarah terbuka yang dimulai tanggal 13 sampai tanggal 14 Agustus 2024,” ujar Imran, Rabu (14/08/24).

Imran Rumbara yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa sidang di awali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari termohon yang diwakili oleh penasehat hukum masing-masing.

“Selain mendengar permohonan dari pemohon serta jawaban dari termohon, Bawaslu juga memeriksa alat bukti serta saksi-saksi. Kemudian mendengar keterangan ahli,” ujarnya.

Lanjut Imran, sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

“Kami akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutupnya.

Dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemilihan Ketua Majelis Imran Rumbara ditemani dua Anggota Majelis diantaranya Rizki Ibrahim dan Markus Rumsowek. Ketiganya merupakan pimpinan Bawaslu Raja Ampat.

Example 300250
Example 120x600