Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

KPU Raja Ampat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan

×

KPU Raja Ampat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama KPU Raja Ampat, Bawaslu serta LO pasangan bakal calon dalam rapat pleno verfak kedua, syarat dukungan bapaslon independen di kantor KPU Raja Ampat, Jumat (16/8/2024). Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kedua, terkait syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky dalam pernyataan pembukaan Rapat pleno digelar di aula kantor KPU Raja, Jumat (16/8/2024). Hasilnya, dari 1872 syarat dukungan yang diverifikasi pada verifikasi faktual kedua terdapat 1650 yang memenuhi syarat, 222 tidak memenuhi syarat.

Example 300x600

Rapat pleno rekapitulasi verfak kedua dihadiri jajaran komisioner KPU Raja Ampat, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, serta perwakilan tim LO pasangan bakal calon independen Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas.

Oplus_0

Arsyad menjelaskan rekapitulasi verifikasi faktual kedua pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan malam ini merupakan penentuan terakhir apakah bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dukungan atau tidak tergantung pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua malam ini.

Oleh karena itu, pucuk pimpinan KPU Raja Ampat Arsyad berharap dalam proses berjalannya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua yang dibacakan malam ini, jika terdapat perselisihan atau perbedaan perhitungan angka, LO pasangan bakal calon dapat menyampaikan sanggahan yang tentunya didasari dengan data pendukung agar dibuktikan secara bersama-sama.

Rapat pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara KPU Raja Ampat nomor 147/PL.02.2-BA/9603/2024 tentang hasil verifikasi faktual kedua dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat atas nama Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas. Hasil rekapitulasi dibacakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Raja Ampat Mustajib Saban.

“Hasil rekapitulasi verfak kedua untuk calon jalur perseorangan Pilkada Raja Ampat 2024, dukungan yang memenuhi syarat hanya 1650 orang. Sedangkan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 222 orang,” papar Mustajib Saban saat membacakan hasil verfak.

Oplus_0

Setelah pembacaan rekapitulasi verifikasi faktual kedua, Arsyad mengatakan sesuai ketentuan, tanggal 12 – 18 Agustus 2024 adalah batas akhir verifikasi faktual kedua di tingkat KPU Kabupaten. Sementara untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan sesuai ketentuan surat keputusan KPU RI Nomor 1002 yaitu tanggal 19 Agustus 2024.

Ketua KPU Raja Ampat menambahkan, jumlah dukungan persyaratan yang memenuhi syarat verfak kedua bakal ditambah dengan verfak pertama yang nantinya menjadi dasar KPU Raja Ampat memutuskan pada tanggal 19 Agustus.

Arsyad juga berharap agar perwakilan LO bakal pasangan calon atau pihak yang hadir dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil verifikasi faktual kedua sebelum pleno penetapan syarat dukungan pada 19 Agustus. Ini untuk menentukan apakah pasangan calon jalur perseorangan memenuhi syarat atau tidak.

Example 300250
Example 120x600