TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Korpak Villa dan Resort, Minggu (18/8/2024)
Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik. KPU Raja Ampat juga mengundang tiga narasumber dari Bappeda, Kepolisian, Bawaslu dan Kesbangpol untuk memaparkan materi persiapan yang harus dilakukan oleh bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU diberikan kewajiban untuk menyosialisasikan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Raja Ampat, Mustajib Saban mengatakan yang terpenting dari rakor tahapan pencalonan ini adalah alur daripada tahapan pencalonan, agar partai politik, Forkopimda dan stakeholder bisa mengerti proses pencalonan dengan baik sehingga masyarakat pun bisa mengikuti proses tersebut.
Terkait dengan informasi terkait regulasi sebagai mana diatur dalam undang-undang Pilkada gambaran umum sudah tertera didalamnya, namun yang ditunggu adalah peraturan KPU yang mengatur pencalonan secara teknis hingga saat ini belum ada.
Oleh karena itu, KPU Raja Ampat dalam rapat koordinasi tersebut kembali mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi informasi yang maksud adalah yang pertama terkait alur pendaftaran dan tahapan hingga jadwal kemudian yang terpenting adalah syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Mustajib Saban.
Rapat Koordinasi tersebut selain KPU Raja Ampat, sekitar empat stakeholder terkait diundang untuk memaparkan materi. Salah satunya dari Bappeda yang membawakan materi tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi pedoman penyusunan visi-misi para bakal Paslon sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Raja Ampat, Mustajib Saban menekankan pentingnya keselarasan visi Paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat nasional hingga daerah sehingga sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengundang Bappeda sebagai narasumber pada Rakor tersebut.
“Jadi kehadiran narasumber dari Bappeda untuk menyampaikan materi terkait visi misi bakal calon yang harus sesuai dengan RPJP dan RPJMD sesuai Undang-undang Pilkada dan PKU dimana dijelaskan bahwa visi dan misi kepada daerah harus sesuai dengan RPJPD dan RPJMD ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara pemateri lain yang diundang antara lain, Polres Raja Ampat terkait pengamanan dan potensi kerawanan Pilkada, Kesbangpol terkait Desk Pilkada dan Bawaslu terkait pengawasan pemilihan kepala daerah.