Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

KPU Merauke Menetapkan 166.127 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

×

KPU Merauke Menetapkan 166.127 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekaligus penetapan DPS oleh KPU Merauke
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Merauke untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Merauke tahun 2024, KPU Kabupaten Merauke menetapkan 166.127 daftar pemilih sementara, Minggu (11/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun mengatakan pleno terbuka daftar pemilih sebagai bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi 2024. Sebelumnya dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih yang diterima dari KPU adalah 162.347, setelah dilakukan coklat kemudian ditetapkan hasil 167.127 DPS, laki-laki 85.089 dan perempuan 81.038.

Example 300x600

“Pencocokan dan penelitian data pemilih telah berlangsung 24 Juni sampai 24 Juli melibatkan 627 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) dan hasilnya hari ini kita plenokan menjadi DPS. Kami ucapkan terimakasih kepada semua petugas yang sudah melaksanakan tugasnya sehingga kita bisa bersama sama di sini untuk penetapan. Tahapan penting ini telah kita lakukan untuk memastikan bahwa semua warga masyarakat Merauke yang memenuhi syarat harus terdaftar sebagai pemilih,” ucap Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun dalam pleno di Swissbell Merauke.

Usai penetapan DPS akan diumumkan kembali apakah masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih sudah benar namanya dan sudah terdaftar dalam DPS Pilkada. Mengingat pemutahiran data ini berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih dan jumlah surat suara yang akan disiapkan KPU disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Plus 2,5 persen.

“Sehingga kita harus benar-benar memastikan semua sudah terdaftar untuk menghindari adanya keributan di TPS karena nama belum terdaftar dan surat suara sudah habis di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka teman-teman PPD dan PPS harus pastikan ini setelah DPS ditetapkan lalu disampaikan kepada masyarakat untuk dilihat kembali,” pinta Rosina.

Tahap selanjutnya setelah diumumkan ke masyarakat, akan masuk dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian akan ditetapkan menjadi DPT pada September mendatang.

Example 300250
Example 120x600