TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan, akan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024.
Syarat pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
PKPU tersebut telah disetujui oleh DPR RI. Aturan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik, dan juga ambang batas usia calon saat mendaftar ke KPU.
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Maluku kemudian mengeluarkan surat keputusan Nomor 56 Tahun 2024 tentang syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Maluku Tahun 2024.
“Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 56 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku, menyatakan syarat minimal suara sah 105.091,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, pendaftaran pasangan bakal calon akan berlangsung selama 3 hari, pada 27-29 Agustus 2024.
Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIT hingga 18.00 WIT. Sedangkan hari terakhir mulai pukul 08.00 WIT dan ditutup pukul 23.59 WIT.
“Untuk tempat pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang akan mendaftar ke KPU juga harus berusia paling rendah 30 tahun.
Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun.
Syarat lainnya pasangan calon yang akan mendaftar tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
“Paslon kepala daerah yang mau mendaftar juga tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Paslon yang akan mendaftar juga belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur dan calon Wakil gubernur.
Berikut, belum pernah menjabat sebagai gubernur bagi yang akan mendaftar sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama.
Bagi calon gubernur maupun calon wakil gubernur yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD wajib mengundurkan diri dengan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta.
Begitu pun bagi anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa yang akan mendaftar ke KPU untuk ikut Pilkada juga harus mundur dari institusinya.
“Paslon juga harus berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Fuad.
Paslon yang akan mendaftar ke KPU bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Selain sejumlah persyaratan tersebut, juga terdapat sejumlah syarat umum lainnya bagi paslon maupun partai politik, yang akan mengajukan paslon kepala daerah ke KPU untuk ikut pilkada,” tandas Fuad.