Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

KPU Konsultasikan Draf Putusan MK ke DPR Senin Pekan Depan

×

KPU Konsultasikan Draf Putusan MK ke DPR Senin Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Foto: Instagram/@kpu_ri.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR usai ada aksi massa besar yang menolak revisi tersebut, Kamis (22/8/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin berkata, pihaknya telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II DPR berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Example 300x600

“Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Kabar pembahasan RUU Pilkada batal setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah keterangan itu di akun media sosial X pribadinya Kamis lalu pada 17.18 WIB.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis akun @bang_dasco.

Merespons kabar pembatalan itu, KPU segera menggelar konferensi pers sebagai penegasan bahwa mereka segera mengadaptasi putusan MK tersebut.

Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat.

“Insyaallah Senin (26 Agustus 2024). Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya,” ucap dia.

Example 300250
Example 120x600