TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Rakor yang digelar di Vega Hotel kota Sorong, Minggu (25/8/2024) itu dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kota Sorong, dan LO Partai politik.
Ketua KPU kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon jadwalnya telah ditetapkan oleh KPU, yaitu mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus.
“Proses pencalonan ini terbuka seluas-luasnya kepada semua partai, termasuk partai yang tidak memiliki kursi atau non-seat. Mereka juga memiliki kesempatan untuk menyalurkan aspirasi atau mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam Pemilukada yang akan kita laksanakan,”ujar Balthasar.
Lebih lanjut disampaikan Balthasar, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bergeser menjadi PKPU 8, pencalonan sebenarnya sudah dipersiapkan oleh KPU Indonesia melalui regulasi yang ada.
“Namun, karena adanya putusan MK ini, terjadi pergeseran dalam pencalonan, sementara dari segi struktur administrasi dan dokumen pendukung, tidak ada yang berubah. Jadi, satu-satunya perubahan adalah penurunan persyaratan dukungan dari 25% menjadi 10%,”jelas Balthasar.
Balthasar menyampaikan, bagi partai-partai yang sebelumnya sudah berkoalisi, tidak perlu meragukan kekuatan tersebut. Namun, saat ini, terkait administrasi pencalonan yang harus dipersiapkan dalam waktu kurang lebih 3 hari, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah surat kesehatan yang bukan merupakan domain partai politik, melainkan domain KPU. KPU telah menetapkan waktu pengganti untuk pengumpulan surat kesehatan ini, yaitu dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September.
Selain itu, pada saat pendaftaran, dokumen administrasi lainnya harus sudah lengkap. Namun, terkait dengan kelengkapan surat kesehatan, keputusannya akan ditentukan oleh tim kesehatan pada tanggal 2 September.
“Jika calon tidak memenuhi syarat kesehatan, maka pencalonan tidak akan diterima. Selain itu, terkait dengan pengunduran diri bagi anggota DPR aktif yang ingin mencalonkan diri, ini juga menjadi kewajiban partai untuk mengeluarkan surat pengunduran diri tersebut,”terangnya.