Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Korupsi Timah Rp300 Triliun, Tiga Kadis ESDM Jadi Pesakitan

×

Korupsi Timah Rp300 Triliun, Tiga Kadis ESDM Jadi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tiga terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara korupsi penggelolaan tata niaga komonditas timah di wilayah izin usaha Pembangunan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (31/7/24).

Ketiga mantan Kadis ESDM adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 -2019 Suranto Wibowo.

Example 300x600

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal, serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis. Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak.

Dengan rincian,

1. Amir Syahbana: Rp325.999.998

2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

8. CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396

9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

10. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000. ***

Example 300250
Example 120x600