Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Komnas HAM Minta Polisi Segera Bebaskan 159 Peserta Aksi Kawal Putusan MK di Jakarta

×

Komnas HAM Minta Polisi Segera Bebaskan 159 Peserta Aksi Kawal Putusan MK di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi efek aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Jakarta. Foto: Twitter/x @ditepilangit.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing melaporkan, polisi telah menangkap sedikitnya 159 peserta aksi atau pedemo kawal putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ),” kata Uli dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Example 300x600

Uli menegaskan, aksi demonstrasi pada Kamis hari ini merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum dan aksi unjuk rasa itu pun dinilainya berjalan kondusif.

Kata Uli, Komnas HAM hari ini melakukan pemantauan unjuk rasa tersebut secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan gedung DPR RI di Jakarta.

“Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa,” ucapnya.

Kendati demikian, Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, bahkan melakukan pemukulan terhadap beberapa peserta aksi, serta ada keterlibatan TNI yang terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan.

“Semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” kata dia.

Uli menyesalkan aparat melakukan kepolisian melakukan tindakan represif serta menangkapi 159 peserta aksi, mereka ditahan di Polda Metro Jaya.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata dia.

Selain itu, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum harus memastikan kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tuturnya.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00-17.00 WIB semula berjalan kondusif. Namun, sejak pukul 17.00 WIB, aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI.

“Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut,” kata Uli.

Sebagai informasi, masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Example 300250
Example 120x600