TEROPONGNEWS.COM, DELI SERDANG – Muhammad Yahya Saragih, warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang melaporkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung.
Yahya meminta DKPP memberhentikan Komisioner Bawaslu Deli Serdang yang telah dilaporkan.
Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin (29/7/2024). Ada dugaan Bawaslu Deli Serdang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April lalu.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang di gelar di salah satu ruangan serba guna di Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (15/8/2024).
“Berbekal barang bukti dan alat bukti serta saksi yang kami miliki, Bawaslu Deli Serdang telah resmi kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Yahya.
Dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, Yahya menemukan pelanggaran kode etik, terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di lakukan salah satu Komisioner Bawaslu Deliserdang pada Pemilu 2024 lalu.
Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.
“Kami menduga, perbuatan ini juga diketahui oleh Ketua dan seluruh komisioner Bawaslu Deli Serdang,” pungkas Yahya. ***