TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Informasi mengenai pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianty yakni Gregorius Ronald Tannur berencana untuk melarikan diri keluar negeri usai putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kian kuat.
Sinyalemen kuat itu diutarakan langsung oleh Kapuspenkum Harli Siregar saat jumpa awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (6/8/2024) malam.
Untuk itu Harli mengatakan, pihaknya meminta agar Mahkamah Agung (MA), segera melakukan penahanan sementara terhadap anak dari politikus PKB Edward Tannur tersebut.
“Itu (penahanan sementara) perlu dilakukan mengingat adanya informasi yang menguatkan dugaan, bakal pergi ke luar negeri pascadivonis bebas,” ucap Harli.
Menurut Harli, meskipun putusan bebas majelis hakim PN Surabaya menjadikan Ronald Tannur saat ini sebagai warga negara yang bebas.
Tapi untuk kepentingan proses hukum lanjutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di level kasasi, kejaksaan berkepentingan dalam meminta MA melakukan penahanan.
“Upaya hukum Kasasi yang sudah diajukan, JPU meminta untuk Mahkamah Agung melakukan penahanan, bukan hanya meminta untuk dicegah, tetapi kita minta agar dilakukan penahanan,” tandas mantan Kajati Papua Barat. ***