Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ketua Sementara DPRD DKI Ungkap AKD Periode 2024-2029 Rampung dalam Dua Bulan

×

Ketua Sementara DPRD DKI Ungkap AKD Periode 2024-2029 Rampung dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat memimpin sidang paripurna dalam Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengungkapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 bakal rampung sekitar dua bulan.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Example 300x600

Ia pun mengaku dalam waktu dekat akan segera menyusun AKD. Sehingga nantinya DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.

“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/8/2024).

Kemudian, Yani menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan.

Seperti, lanjut Yani, dalam membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.

“Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Dia pun menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta. Sejalan dengan fungsi dari DPRD sebagai pengawas.

“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yani.

Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang terpilih melalui hasil Pemilu 2024 resmi dilantik.

Usai pelantikan, Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Saat pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Example 300250
Example 120x600