Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

Ketua KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Syarat OAP Bapaslon Gubernur dan Wagub ke MRP

×

Ketua KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Syarat OAP Bapaslon Gubernur dan Wagub ke MRP

Sebarkan artikel ini
Penyerahan berkas syarat OAP Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan dari KPU ke MRPS
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menyerahkan berkas syarat orang asli Papua (OAP) bakal pas ngasih calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan Periode 2024-2029 untuk diverifikasi MRP Selatan.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan proses pendaftaran bakal calon telah berakhir 29 Agustus 2024 Pukul 12.00 WIT. Bapaslon yang mendaftar sebanyak empat Bapaslon yakni Darius Gebze dan Petrus Safan, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Nikolaus Kondomo dan Baidin Kurita.

Example 300x600

“Dalam proses pendaftaran kemarin yang dilakukan KPU terkait pemenuhan dokumen untuk syarat pencalonan dan syarat calon, daftar riwayat hidup, KTP dan ijazah.
KPU juga menerima surat pernyataan keaslian sebagai OAP yang selanjutnya hari ini kami serahkan ke MRP untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Theresia Mahuze, Jumat (30/8/2024) di Swissbell Hotel Merauke.

Tanggal 9 September 2024 KPU Papua Selatan sudah menerima kembali dokumen hasil verifikasi administrasi dan faktual dari MRP untuk selanjutnya tanggal 22 September KPU menetapkan bakal pasangan calon Pilkada 2024.

Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu mengatakan sesuai amanat UU Otsus bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur adalah OAP maka berdasarkan amanat itu MRP diberikan kewenangan di Pasal 20 ayat 1 yakni MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bapaslon.

“Pergup nomor 23 tahun 2024 sudah dibahas dan ditetapkan dan memutuskan terkait teknis dan kriteria orang asli Papua. Setelah kami menerima syarat dan dokumen dari KPU, tentunya MRP menyatakan keaslian berpedoman pada penetapan MRP sehingga ada dua tahapan yang dilaksanakan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ini tugas cukup berat sehingga perlu kerjasama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tutur Damianus.

Example 300250
Example 120x600