Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti Kasus KDRT

×

Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Puan Maharani.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dinilai tak berpihak kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Suharlis yang berdinas di Kejati DKI Jakarta menuai sorotan publik.

Pasalnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejati DKI Jakarta hanya menuntut pidana terdakwa GOR selama dua bulan percobaan.

Example 300x600

Pihak Kejati DKI menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Padahal jika melihat kondisi korban KDRT telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja, tuntutan pidana tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT. Lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Dan perlu diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tangga (ART). Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” ujar AG, Senin, (12/8/2024).

Atas hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

“Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” kata Puan dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Puan menyoroti kasus KDRT meski Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah disahkan, namun kasus KDRT masih tetap tinggi.

Terbukti, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia pada 2023 mencapai 5.174 kasus. Angka itu naik 4,06% dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.972 kasus. ***

Example 300250
Example 120x600