TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil evaluasi Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen, dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8, dan kualitas tindak lanjut “sangat baik”.
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy membenarkan turunnya SE tersebut. Ia mengakui, hasil yang dicapai Kota Ambon, meski belum mencapai 100 persen, namun kualitasnya yang terbaik di Provinsi Maluku.
Dia mengungkapkan, secara nasional Laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik; Infrastruktur jalan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Pendidikan dan kebudayaan; Dan pencemaran lingkungan.
“Mendagri menyampaikan jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan atau 92,32 persen. Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90 persen, sesuai target RPJMN 2020-2024,” jelasnya.
Untuk Kota Ambon sendiri, lanjut Lekransy, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi tahun 2023 yakni sebanyak 109, dengan 107 diantaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 pengaduan masih dalam proses, dan 1 belum ditindaklanjuti.
Lekransy berharap, dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini, maka akan terus memotivasi jajaran Pemkot Ambon untuk lebih responsif, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung, dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Dinas KominfoSandi Kota Ambon secara aktif terus mensosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat dan ASN, sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandas dia.