TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku.
Pasalnya, tim jaksa penyidik Kejati Maluku tidak menemukan adanya indikasi korupsi maupun kerugian negara, yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Ini yang menjadi pertimbangan jaksa penyidik, untuk menghentikan penyelidikan.
“Kasus dugaan korupsi reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah dihentikan penyelidikannya oleh jaksa penyelidik,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan, di Ambon, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek reboisasi tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak, terkait kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak, namun tak ada indikasi pidana, dan juga kerugian negara. Sehingga kami memutuskan, untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” kata Triono.
Dia menyebutkan, jika Pidsus Kejati Maluku serius menyelidiki kasus ini, namun selama proses penyelidikan tak ada indikasi pidana dan kerugian negara.
“Kita tetap fair (adil) dalam menuntaskan kasus yang kami tangani, namun kami tak bisa memaksakan, sebab sama sekali tak ada tindak pidana,” ungkap Triono.
Namun begitu, lanjut Triono, jaksa penyelidik akan melanjutkan penyelidikan, jika ke depannya menemukan bukti baru.
“Kami hentikan saat ini, namun jika di kemudian hari ada bukti, baru kami akan buka lagi penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku membidik dugaan korupsi pada proyek reboisasi di kabupaten Maluku Tengah milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
Proyek reboisasi di kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2022 berupa pengadaan tanaman hutan rakyat sebesar Rp2,5 miliar.
Kejati Maluku bergerak menyelidiki kasus ini pada Juli 2023 di era Kajati Edyward Kaban. Dalam proses penyelidikan, tim jaksa Pidsus kala itu telah memanggil diantaranya Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.
Tetapi selama proses penyelidikan di kepemimpinan Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, tim jaksa belum pernah memanggil Sadali Ie untuk dimintai klarifikasi.
Ketika proyek ini bergulir, Sadali yang kala itu menjabat Sekda Maluku Maluku rangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan Maluku.
Pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum, dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.
Minimnya perawatan, menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan.
Bahkan, proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal. Meski pelaksanaannya amburadul, Sadali Ie sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek tersebut.