TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pelaksanaan pemusnahan BB tesebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Langkat Yuliarni Appy di halaman Kantor Kejari Langkat yang terletak di Jl. Proklamasi No.51, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Senin (12/8/2024) pagi.
Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputuskan secara hukum tetap.
Sebanyak 40 kasus tindak pidana umum dari perkara Oharda dan 24 kasus dari perkara Kamnegtibum dimusnahkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Handphone: 16 buah
– Sajam: 15 buah
– Pakaian: 38 buah
– Rokok: 406 slop
Dalam keterangan tertulisnya, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Langkat, Danang Darmawan mengungkapkan, pemusnahan barbuk hasil kejahatan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran, dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.
‘Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum,” tandas Jaksa Danang. *