TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara dan barang bukti dugaan pemalsuan data untuk pernikahan sejenis atas nama tersangka Naim Saban (25) dan Jurnal Lasene alias Dela (26), diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum lama ini.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan pihak penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (31/7/2024).
Hal itu dilakukan setelah Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan, menyatakan bahwa perkara tersebut telah lengkap persyaratan formil maupun materiil (P21) dan layak diadili di pengadilan setempat.
Demikian dikatakan Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, SH MH saat dihubungi Teropongnews.com, Minggu (4/8/2024).
“Benar. Kami telah menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Halmahera Selatan,” ucap Ahmad Patoni.
Dijelaskannya, kedua tersangka yakni Naim dan Jurnal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri oleh Polres Halmahera Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP -B/ 37 / VI/2024/SPKT/ POLRES HALSEL / POLDA MALUT, tanggal 24 Mei 2024.
“Pemalsuan data diri ini dilakukan untuk mengelabui Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Hingga terjadi pernikahan sejenis antara Naim dan Jurnal pada Kamis tanggal 16 Mei 2024 di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan,” terang dia.
Adapun dalam proses pernikahan keduanya, diketahui Jurnal bertindak sebagai pengantin wanita dengan nama Dela, sementara Naim bertindak sebagai pengantin pria.
“Sehingga belakangan masyarakat Desa Sekely mengetahui bahwa sepasang pengantin itu sama-sama berjenis kelamin laki-laki,” tutup Ahmad Patoni.
Untuk diketahui, awal mula kasus pernikahan sejenis ini terbongkar, usai foto Dela saat SMA viral di media sosial.
Dan kemudian pernikahan sesama ini menuai sorotan setelah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto Dela berseragam SMA dengan rambut pendek hingga viral di media sosial.
Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. ***