Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejanggalan Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

×

Kejanggalan Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Ikustrasi suasana sidang di PN Jakpus. (Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan bin (Alm) Warisman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlihat ganjil.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar langsung mengabul permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang, untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan tersebut.

Example 300x600

“Baiklah, sidang ditunda,” ujar hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan jadwal agenda sidang berikutnya, Selasa (13/8/2024), di PN Jakpus.

Keganjilan persidangan kasus narkoba ini tampak jelas ketika JPU tidak menghadirkan terdakwa di persidangan.

Namun majelis hakim tidak mempertanyakan penyebab ketidakhadiran terdakwa tersebut. Bahkan hakim langsung menyetujui permintaan JPU untuk menunda persidangan.

Berdasarkan pantuan matafakta.com persidangan perkara narkoba tersebut terkesan disembunyikan. Saat itu ruang sidang tak begitu ramai dan langsung JPU mengawali dengan permintaan penundaan sidang tersebut

Dan uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang muncul dari belakang meja majelis hakim. Sebab di belakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para hakim di PN Jakpus dengan ruang sidang.

Kemudian Jaksa Nanang duduk di kursi penuntut umum sambil meminta penundaan sidang kepada Hakim Kadaisman.

Saat itu juga Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja ketua majelis hakim.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU Nanang, terdakwa Weka Satriawan bin (alm) Warsiman pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14:00 WIB di pinggir Jalan Remaja I, RT 004 RW 008 No. 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Awalnya terdakwa Weka dihubungi oleh Nurhasan alias Biken (DPO) yang memberitahukan akan mengirimkan sabu-sabu sebanyak 25 gram kepada Terdakwa melalui gosend. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Nur Ali (DPO) mengambil paket sabu-sabu yang dikirim gosend di pinggir Jalan Remaja I, RT 4 RW 8 No 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakpus.

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan membagikan sabu-sabu menjadi dua bagian dengan Nur Ali (DPO).

Rincian pembagiannya yaitu terdakwa mendapatkan bagian sabu-sabu sebanyak 10 gram dan Nur Ali (DPO) mendapatkan bagian sabu-sabu 15 gram.

Selanjutnya terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang di sekitar terdakwa tinggal dengan harga mulai Rp100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Jaksa Nanang menjerat terdakwa Weka Satriawan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***

Example 300250
Example 120x600