TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil menangkap JK (59), buronan tersangka kasus korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Sabtu (17/08/2024), menyebutkan, tersangka JK diamankan saat berada di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (17/08/2024) sekitar pukul 11.16 Wit,” kata Harli Siregar.
Harli mengatakan, tersangka JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Saat diamankan, Tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Harli menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tuturnya. *TN.