TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kembali musnahkan barang bukti dari 39 perkara periode Mei sampai Juli 2024. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (7/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara kasus penganiayaan, 11 perkara narkotika jenis shabu dan ganja, 1 perkara pornografi, 4 kasus pengeroyokan, 4 kasus perlindungan anak, 4 kasus pembakaran, 2 kasus penyalangunaan pengankutan BBM subsidi, 2 kasus pencurian, 1 kasus perjudian, 1 kasus pemerkosaan, 2 kasus penggelapan, 1 kasus tindak pidana perbankan, dan 1 kasus pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai akhir dari proses perkara tindak pidana.
Kegiatan ini lanjutnya, sejalan dengan asas Litis Finiri Oportet yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya.
“Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan dalam hal penyelesaian perkara,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Ini dapat meningkatkan performa kinerja untuk lebih mampu memberikan dampak terhadap perubahan dan perbaikan, menuju optimalisasi jajaran kejaksaan yang profesional dan berintegritas sebagai upaya Kejaksaan Negeri Sorong dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ucapnya.