TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Upaya kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Rencana tersebut tak lantas membuat gentar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghadapi upaya hukum luar istimewa PK, Jessica Wongso.
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, PK telah diatur sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP, yaitu merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya untuk bisa mengajukan.
Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,” kata Harli, Senin (19/8/2024).
Harli mengingatkan, untuk pengajuan PK sesuai hukum acara maka pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica harus mempersiapkan bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan dari hakim.
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” ujar Harli.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan PK. Pengajuan untuk memberikan bukti baru terkait putusan terhadap kliennya yang tidak berlandaskan pada fakta.
“Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya,” kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/24).
Otto menyebut, memiliki bukti baru untuk dibawa dalam proses PK di Mahkamah Agung (MA) nanti. Di mana, novum itu terkait fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
“Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan,” kata Otto. ***