Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Pungli KPK, Saksi Temukan Uang Total Rp76 Juta

×

Kasus Pungli KPK, Saksi Temukan Uang Total Rp76 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara pungli di Rutan KPK dengan lima belas orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/24).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pungutan liar terhadap lima belas orang terdakwa di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Terungkap fakta persidangan, bahwa ada aksi pungli yang dilakukan oleh 15 orang terdakwa saat melakukan sidak di tiga Rutan Cabang KPK pada 2015.

Example 300x600

Adalah saksi Abdul Jalil Marzuki mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, yang mengakui pernah menemukan uang dengan total Rp76 juta saat sidak di tiga Rutan tersebut.

Dia menyebutkan uang itu ditemukan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

“Masih jadi pertanyaan dari mana uang ini bisa masuk. Tidak ada laporan yang pasti,” ujar saksi Abdul.

Selain tak ada laporan yang pasti mengenai sumber uang dari para anggota keamanan, tidak ada pula tahanan yang mengakui kepemilikan uang tersebut, sehingga uang diserahkan ke pengawas internal KPK untuk diinvestigasi.

Ia menuturkan apabila ada tahanan yang mengakui uang tersebut, biasanya uang akan dikembalikan kepada keluarga tahanan. Hal itu juga berlaku terhadap barang sitaan lain yang ditemukan saat sidak.

Adapun selama sidak di Rutan KPK pada tahun yang sama, Abdul menyampaikan bukan hanya uang yang ditemukan, namun terdapat pula ponsel genggam hingga power bank yang disita.

“Tapi paling banyak memang power bank,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa. ***

Example 300250
Example 120x600