Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Kasus Pungli di Rutan KPK Mulai Diadili

×

Kasus Pungli di Rutan KPK Mulai Diadili

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus pungutan liar di Rutan KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Foto: Sofyan)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan dilakukan para mantan pegawai KPK di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berujung ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Sebanyak 15 eks pegawai Rutan KPK menjadi terdakwa. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Example 300x600

Lima belas terdakwa terdiri dari Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Sementara para petugas Rutan KPK adalah Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh serta Ramadhan Ubaidillah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil pungutan liar tersebut mencapai Rp 6,38 miliar yang dilakukan antara tahun 2019-2023.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maryono, JPU Syahrul Anwar menyebutkan, pungli dilakukan di tiga Rutan cabang KPK.
Yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

“Para terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap Jaksa Syahrul.

“Tujuan dari pemerasan itu untuk  memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta,” imbuhnya.

Selain itu kata JPU, untuk memperkaya  Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Sejumlah korban  para terdakwa adalah  Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. ***

Example 300250
Example 120x600