TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Stagnannya penanganan perkara pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Henry Surya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kian mengisyaratkan ada konspirasi antara oknum Kejari Jakpus dengan petinggi di Kejaksaan Agung untuk “mengendalikan” perkara tersebut agar tidak naik ke meja hijau.
“Sudah pasti ada (kepentingan) oknum petinggi Kejaksaan. Karena perkara sudah P21. Dan ada batas waktu untuk di sidangkan yaitu 20 hingga 30 hari berdasarkan KUHAP,” ucap praktisi hukum Alvin Lim saat dimintai tanggapan soal perkara pemalsuan dokumen Henry Surya, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya ada potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum petinggi Kejaksaan Agung dalam perkara ini.
“Jadi jika oknum Kejaksaan Agung melanggar dengan sengaja KUHAP pastinya approval (persetujuan) tingkat tinggi. Dan bisa didugakan ada suap atau KKN,” ujar Alvin menandaskan.
Hal serupa juga diungkapkan pegiat anti korupsi Adi Warman. Ia mengatakan, lambatnya penanganan perkara pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya, merupakan cerminan buruknya proses peradilan di Indonesia.
“Kalau betul seperti ini, (perkara pemalsuan surat tidak disidangkan), terlalu kasar sekali permainannya,” ucap Adi Warman menanggapi pemberitaan perkara pemalsuan surat sudah 1 tahun tidak disidangkan, Minggu (25/8/24).
Adi Warman pun meminta Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dibawah kendali Ali Mukartono untuk segera bertindak kepada para oknum calon “jagung muda” (jaksa agung muda) di Kejati DKI.
“Jamwas harus segera bertindak,” tegas Adi Warman.
Menurutnya, secara normatif berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka wajib segera disidangkan perkaranya atau kalau berkas perkara tidak lengkap dari penyidik Polri.
“Maka berkas harus segera dikembalikan dengan catatan agar penyidik segera melengkapi atau memenuhi catatan jaksa tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, Henry Surya telah ditetapkan dua kai sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka di ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023.
Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Serta pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ***