Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Segera Diadili

×

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, Helena Lim, dalam waktu dekat bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebab, pihak Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi tata niaga komoditas timah ke pengadilan pada Selasa (13/8/2024).

Example 300x600

“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ketiga terdakwa itu salah satunya ialah Helena Lim, selaku Manager PT QSE. Berkas perkara terdakwa Helena telah teregister di Pengadilan Tipikor dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.

Dua terdakwa lainnya adalah terdakwa Reza Andriansyah yang berkas perkaranya terdaftar dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024. Lalu, tersangka Suparta yang berkas perkaranya terdaftar dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ungkap Harli.

Untuk diketahui, tersangka Suparta dan tersangka Helena didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap tersangka Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total sudah 23 tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun rupiah. Tersangka terbaru ialah Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari-Juni 2020 berinisial SPT.

Beberapa para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Bahkan sudah ada beberapa terdakwa menjalani persidangan. ***

Example 300250
Example 120x600