TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran direksi PT Antam Tbk yakni Dana Amin selaku mantan Direktur Utama dan Direktur Sumber Daya Manusia Luki Setiawan Suardi, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Keduanya menjabat pada periode 2019 dan diperiksa terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010—2022 di PT Antam Tbk.
Saksi Dana Amin dan Luki Setiawan Suardi diduga mengetahui aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
“DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk. tahun 2019,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Kamis (8/8/2024).
Harli Siregar menegaskan, tim penyidik Pidsus juga memeriksa 5 pejabat PT Antam TbK sebagai saksi.
Mereka antara lain, RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk 2018 sampai dengan saat ini.
GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023, BEP selaku Retail Region 2 Manager atau Product Development periode 2018 sampai dengan 2022 dan terakhir, CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk.
“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,” pungkasnya. ***