TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Walter Mahuze menegaskan agar masyarakat jangan membayar parkir kalau tidak ada karcis yang dikasi dari juru parkir
Sebab, tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat ditetapkan dengan penggunaan karcis parkir. Petugas parkir wajib memegang karcis dan memberikan karcis kepada pemilik kendaraan setelah menerima uang parkir sebagai bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga dan dinas.
“Setiap kendaraan yang masuk wajib karcis sobekan bahwa telah membayar retribusi parkir,” ujar Walter Mahuze, Jumat (9/8/2024).
Dinas terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan penerapan ketentuan parkir oleh juru parkir. Menurut Walter, sebelumnya banyak juru parkir yang kerja tidak jujur. Mereka memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Dalam laporan ke dinas tidak ada kendaraan yang parkir, ternyata banyak kendaraan yang masuk tapi tidak dikasi karcis sehingga uang parkir masuk di kantong pribadi. Sehingga mulai tahun ini Dinas Perhubungan menggunakan pihak ketiga untuk menangani administrasi juru parkir dengan tujuan lebih maksimalkan pemasukan untuk daerah,” sambung Walter.
Untuk itu, pihak ketiga ditegaskan memberhentikan juru parkir yang kedapatan kerja tidak jujur, sebab ketidakjujuran mereka akan sangat merugikan daerah.
“Saya sendiri lihat dan pantau di Toko Dua, mereka melakukan hal yang seperti itu. Padahal sudah dibuat perjanjian kerja yang harus ditepati. Masyarakat yang tidak diberikan karcis wajib melaporkan ke Dinas Perhubungan atau pihak ketiga yakni CV Bintang Siwa Lima,” tandasnya.
Kembali ditegaskan masing-masing juru parkir diberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang diserahkan kepada pemilik kendaraan. Tidak benar jika masih ada alasan dari juru parkir bahwa Dinas atau pihak ketiga tidak menyediakan karcis. Sehingga masyarakat tidak boleh membayar parkir kalau tidak ada karcis.
“Karena itu pasti parkir liar dan parkir yang memanfaatkan keadaan untuk keuntungan pribadi,” tutupnya.