TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gagal membuktikan keterlibatan terhadap dua terdakwa ayah dan anak, Aky Jauwan dan Eva Jauwan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024)..
Pasalnya Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti Tambunan memvonis bebas terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuduhan penuntut umum yakni tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 dan 263 KUHP.
“Memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan harkat dan martabat mereka direhabilitasi,” ucap Sofia Marlianti Tambunan dalam amar putusannya.
Perkara berawal ketika Alexander meninggal dan Katarina Bonggo Warsito sebagai istrinya mulai meminta uang sebagai harta gono-gini dari keluarga Alexander. Perkawinan Alexander dan Katarina Bonggo Warsito berlangsung hanya satu tahun delapan bulan, lalu mereka cerai.
Setelah Alexander meninggal, tiba-tiba Katarina datang meminta uang sebesar Rp 350 juta. Ayah Alexander, yaitu Aky Jauwan memberi uang itu kepada Katarina. Kemudian, Katarina datang lagi meminta Rp 500 juta. Di situ, Aky Jauwan merasa tak sanggup memberi.
Selanjutnya, Katarina meminta bagiannya dari hasil toko di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Center, Blok GF, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat. Uang yang diminta Katarina sebesar Rp 17,5 miliar. Aky Jauwan tak sanggup, tapi menawarkan apartemen di Ancol dan satu unit mobil. Katarina menolak, lalu melaporkan ke polisi.
Dari fakta persidangan, tak terbukti ada niat dari Aky Jauwan dan Eva Jauwan untuk melakukan pemalsuan dokumen lewat petugas akta notaris.
Aky dan Eva malah bersikap baik hati terhadap Katarina. Sementara dari fakta persidangan terbukti Katarina yang membuat dokumen-dokumen sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya. ***