TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Respons kegagalan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk membuktikan keterlibatan Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), dalam perkara korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Pihak JPU Kejagung berencana akan mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam waktu dekat.
Sebab, merujuk dalam aturan kitab undang-undang hukum acara pidana alias KUHAP, tim JPU hanya mempunyai tenggat waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, pada Rabu (31/7/2024).
“Benar. Kami akan mengajukan Kasasi. Karena kan untuk terdakwa yang lain dihukum kan, tapi yang bersangkutan dibebaskan,” ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (4/8/2024).
Menurut Harli, kejaksaan tetap menghargai setiap vonis yang diputuskan pengadilan, namun pihaknya tak menampik selalu ada perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum.
“Saya kira itu yang harus kita luruskan. Jaksa Penuntut Umum selalu punya hak, berdasarkan hukum acara yang berlaku maka dengan putusan itu tentu kan ada waktu juga yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir, untuk menentukan langkah-langkah berikut,” kata dia.
Harli menyebut bahwa Kejagung tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan proses administrasi langkah hukum kasasi.
“Kita juga menunggu salinan putusannya, dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar pada Rabu 31 Agustus 2024.
Namun, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) divonis bebas di kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. ***