TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Dibalik pergantian secara mendadak jabatan juru bicara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Tessa Mahardhika Sugiarto.
Disebabkan karena para jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.
Dan perlu diketahui 10 nama jaksa senior yang dipanggil kembali oleh lembaga penegak hukum itu dari tugasnya di KPK merupakan jaksa karir di Kejaksaan Agung.
“Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” ucap Kapuspenkum Hukum Harli Siregar, Senin (12/8/24).
Harli mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.
Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
“Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran,” kata Harli.
Untuk sosok pengganti 10 jaksa tersebut, saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Sofyan